Selasa, 29 November 2011 - 0 komentar

faktor safety

kali ini mau nulis rada serius lagi. .
pada liat berita kan kemaren jembatan kutai kartanegara runtuh??
nah disini saya akan membahas tentang jembatan kutai kartanegara..(bukan2, saya tidak membahas sebab2 jembatan itu runtuh)


namun saya akan membahas safety faktor secara umum..
apa itu safety faktor?? oke cekidot...

Faktor keamanan adalah faktor yang digunakan untuk mengevaluasi keamanan dari konstruksi. Di Indonesia, dengan adanya standardisasi bidang konstruksi maka diharapkan dapat diperoleh kondisi komponen dan konstruksi memenuhi persyaratan teknis. Pada perencanaan dan kegiatan jasa konstruksi terdapat risiko dan kecelakaan kerja serta kegagalan konstruksi.

Dalam perencanaan kekuatan, ada 3 metode dasar pemakaian faktor keamanan untuk mencapai konstruksi yang aman, yaitu:
a. Metode tegangan izin (permisible stress method), dimana kekuatan ultimate (ultimate strength) bahan dibagi dengan suatu faktor keamanan untuk mendapatkan tegangan rencana yang biasanya di daerah elastis.
b. Metode faktor beban (load factor method), dimana beban kerja (working load) dikalikan dengan suatu faktor keamanan.
c. Metoda keadaan batas (limit state method) dengan mengalikan beban kerja dengan faktor keamanan parsial dan juga membagi kekuatan ultimate bahan dengan factor keamanan parsial yang lain.

Safety Regulation:
Dalam praktek penentuan faktor keamanan perencanaan konstruksi terdapat beberapa kelompok antara lain:
1) Faktor keamanan ditentukan sendiri oleh perencana. namun demikian tetap harus menjamin bahwa:
(a) Pada beban terburuk konstruksi harus tetap aman
(b) Selama kondisi kerja normal deformasi dari bagian konstruksi tidak mengurangi bentuk keawetan dan penampilan
2) Penentuan faktor keamanan ditentukan pada kondisi yang sudah umum dipakai, misalnya:
(a) Penentuan faktor keamanan untuk angkur jenis dynabolt adalah 5 dari kekuatan cabut maksimum untuk beban statis.
(b) Tegangan baut yang diizinkan umumnya 6 kg/mm2 jika difinis tinggi dan 4,8kg/mm2 jika difinis biasa (Sularso, Elemen mesin)
3) Safety Regulation
Dalam perencanaan ini faktor keamanan ditentukan oleh instansi atau badan suatu negara yang berwenang, contohnya antara lain:
(a) Sumber: API Specification 2C
Specification for Offshore Cranes
Hoist Systems: The design factor of wire rope reeving used in load hoist and boom
hoist systems shall not be less than 2.5 times Cb (or Cr) or 5.0, whichever is greater.
Suspension System: The design factor of standing wire rope used for boom pendants
and other support systems shall not be less than 2.0 times Cb (or Cr) or 4.0,
whichever is greater.
Personnel Hoist System: The desgin factor of load hoist wire rope when handling
personnel shall not he less than 10.
Keterangan:
Cb = Dynamic Coefficient-Bottom Supported Structure
Cr = Dynamic Coefficient-Floating Strvctum
(b) Rancangan SNI


dan yang pasti safety factor adalah koefisien pengali untuk "berjaga-jaga" agar rancangan kita tidak gagal ketika bekerja diluar beban yang kita tentukan sebelumnya. atau untuk berjaga-jaga jika material kita tidak sesuai speks... (biasanya di indonesia hal ini sering banget terjadi) ...

tapi harus diingat bahwa semakin besar safety factor menjadikan biaya bahan baku menjadi lebih mahal karena akan menjadi semakin besar dan semakin berat ... hal ini juga harus kita perhitungkan...


Apabila faktor safety diatas diterapkan secara benar, maka runtuhnya jembatan kutai kartanegara tidak perlu terjadi, karena sejatinya jembatan tersebut di desain untuk umur 50 tahun.

Sumber :
  • Sularso dan Kiyokatsu Suga. Dasar Perencanaan dan Pemilihan Elemen Mesin 
  • W. H. Mosley dan J. H Bungey. Perencanaan Baton Bertulang
  • Ilmu yang saya dapat selama kuliah